sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ekonom Usul Ada Stimulus Bagi Badan Usaha untuk Amankan Pasokan Minyak Dalam Negeri

Economics editor Febrina Ratna Iskana
16/05/2026 13:28 WIB
Ekonom mengusulkan adanya insentif atau stimulus bagi badan usaha seperti Pertamina yang menyediakan pasokan minyak mentah di dalam negeri.
Ekonom Usul Ada Stimulus Bagi Badan Usaha untuk Amankan Pasokan Minyak Dalam Negeri. (Foto: iNews Media Group)
Ekonom Usul Ada Stimulus Bagi Badan Usaha untuk Amankan Pasokan Minyak Dalam Negeri. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel – Masih tingginya harga minyak global diyakini bakal menambah beban fiskal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini karena patokan harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) pada APBN di angka USD70 per barel.

Sementara berdasarkan data terkini dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), per April 2026 rata-rata ICP mencapai USD117,31 per barel.

Angka ICP bulan lalu tercatat lebih tinggi dibanding pada Maret 2026 yang berada di level USD102,26 per barel. Data terbaru itu juga merupakan rekor tertinggi dalam setahun terakhir akibat dampak konflik geopolitik di Timur Tengah.

Selain faktor harga minyak, beban APBN juga bakal semakin berat karena nilai tukar rupiah kini semakin lemah yakni berada di level Rp17.500-an per dolar AS. Sebagai perbandingan, pada asumsi makro APBN 2026, nilai tukar rupiah diitetapkan sebesar Rp16.500 per dolar AS.

Dengan kata lain, ada selisih yang cukup signifikan yang harus ditanggung oleh badan usaha dalam menyediakan pasokan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri.

Terkait hal ini, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengusulkan agar badan usaha dalam hal ini PT Pertamina (Persero) mendapatkan stimulus demi mengamankan ketersediaan bahan baku minyak.

Menurut Abra, kenaikan harga minyak mentah dunia yang dibarengi dengan pelemahan nilai tukar rupiah akan menekan sisi profitabilitas Pertamina sebagai badan usaha. Mengingat saat ini baru BBM nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex yang mengalami kenaikan harga.

"Apakah nantinya dimungkinkan pemerintah juga memberikan semacam stimulus ataupun insentif misalnya. Karena kan badan usaha memiliki keterbatasan juga dalam menahan harga BBM nonsubsidi," ujar Abra dalam podcast The Fundamentals, yang tayang pada Sabtu (16/5/2026).

Dia menambahkan, keterbatasan badan usaha dalam menahan harga BBM nonsubsidi disebabkan mereka harus mempertimbangkan aspek keekonomian dan profitabilitas di samping penugasan pemerintah.

"Dalam bisnis, penentuan harga harus mengacu pada harga keekonomian dan margin. Badan usaha juga punya target profit, di samping menjalankan penugasan publik. Jadi ada batas kemampuan untuk terus menahan harga," ujar Abra.

Menurutnya, jika harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax dipaksakan tetap di bawah harga pasar dalam waktu lama, hal tersebut berpotensi menekan kinerja keuangan badan usaha, dalam hal ini Pertamina. Sebab, harga minyak dunia saat ini telah melampaui asumsi APBN yakni USD70 per barel, atau sekitar USD100 per barel.

Dia menilai, salah satu opsi yang dapat ditempuh yaitu pemberian insentif atau stimulus fiskal dari pemerintah agar beban kenaikan harga tidak sepenuhnya dialihkan ke konsumen.

"Pemerintah bisa memberikan ruang insentif, sehingga harga BBM nonsubsidi tidak 100 persen ditanggung masyarakat," ujarnya.

Skema tersebut, lanjut Abra, dapat dilakukan melalui berbagai instrumen, seperti pengurangan pajak di rantai distribusi energi atau insentif pada proses pengadaan dan produksi. Ia mencontohkan kebijakan di sektor transportasi udara, di mana pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk menekan kenaikan tarif tiket pesawat.

"Kalau semua biaya langsung di-pass through ke konsumen, kenaikannya pasti signifikan. Tapi pemerintah bisa intervensi lewat pembebasan biaya tertentu atau subsidi, seperti yang dilakukan pada tiket pesawat," katanya.

Menurut Abra, pendekatan serupa berpotensi diterapkan pada BBM nonsubsidi guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis badan usaha.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam setiap bentuk intervensi pemerintah, agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari, khususnya terkait tata kelola dan potensi kerugian negara.

"Harus ada kepastian hukum, supaya keputusan bisnis yang diambil tidak menjadi masalah di kemudian hari," ujarnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement