IDXChannel - Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) merilis sebuah laporan penerimaan pajak negara OECD. Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa penerimaan rasio pajak dan penerimaan pajak negara OECD telah mengalami perbaikan usai pandemic Covid-19 yang melanda dalam beberapa bulan terakhir.
Dikutip melalui dokumen Revenue Statistic 2022: The Impact of Covid-19 on OECD Tax Revenues, Senin (5/12/2022), pada 2021, rasio pajak terhadap PDB OECD rata-rata naik 0,6 poin persentase (p.p.) menjadi 34,1 persen.
Hal ini disebabkan negara-negara mulai mengalami pemulihan dari guncangan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 pada tahun 2020. Penerimaan pajak meningkat sebesar 12,8 persen secara nominal rata-rata di seluruh OECD pada tahun 2021 menurut data awal, sementara PDB naik sebesar 10,5 persen.
Meskipun rasio pajak terhadap PDB OECD juga meningkat pada tahun 2020 (sebesar 0,2 p.p.), ini dalam konteks penurunan luas dalam penerimaan pajak dan PDB secara nominal.
Dalam publikasi ini, pajak didefinisikan sebagai pembayaran wajib dan tidak berbalas kepada pemerintah umum atau kepada otoritas supranasional. Mereka tidak berbalas karena manfaat yang diberikan oleh pemerintah kepada pembayar pajak biasanya tidak dialokasikan secara proporsional dengan pembayaran mereka.