sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Kepala Bappenas Sebut Penyusunan UU IKN Cuma 43 Hari di DPR

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/08/2024 21:09 WIB
Eks Menteri PPN/Kepala Bappenas periode 2014-2015 Andrinof Chaniago mengaku Undang-Undang (UU) IKN hanya disusun selama 43 hari di DPR RI.
Eks Kepala Bappenas Sebut Penyusunan UU IKN Cuma 43 Hari di DPR. (Foto MNC Media)
Eks Kepala Bappenas Sebut Penyusunan UU IKN Cuma 43 Hari di DPR. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Eks Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2014-2015 Andrinof Chaniago mengaku regulasi atau Undang-Undang (UU) IKN hanya disusun selama 43 hari di DPR RI. Hal itu karena banyak waktu yang terpotong ketika pandemi Covid-19 melanda.

"Ketika Covid sudah mereda dan terkelola, barulah dikirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, lalu DPR cuma membahas (selama) 43 hari," kata Andrinof dalam acara peluncuran buku '9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan ibu kota' di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Meski demikian, Andrinof menyebutkan selama terhalang pandemi Covid-19, kajian akan pembentukan ibu kota baru terus dilakukan bersama dengan para pakar dan akademisi. Sehingga, ketika masuk di DPR, hanya tinggal sedikit penambahan saja sebelum diundangkan pertama kali pada 2023.

"Maka di DPR tentu tinggal cari masukan tambahan, walaupun namanya sebuah kebijakan mesti ada yang belum tuntas, maka setelah 42-45 hari lahir undang-undang," katanya.

Di lain sisi, Andrinof menyebutkan, wacana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur sebetulnya sudah ada sejak 2008 silam. Namun, wacana tersebut tidak pernah dilanjutkan hingga ke tahap kajian.

"Visi Indonesia 2033 itu kita launching 2008, rekomendasi kita tegas, pindahkan ibu kota ke Kalimantan," kata dia.

Bahkan, hingga pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir, pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur menjadi sebatas wacana, tidak pernah diikuti dengan kajian komprehensif untuk menyusun dan merealisasikan wacana tersebut.

"Bicara pemerintah, sebagai pembuat kebijakan, kalau wacana publik itu sudah mencuat ke publik, maka kewajiban pemerintah melakukan kajian. SBY selesai wacana itu jalan terus, tapi tidak pernah ada kajian," ujar Andrinof.

Alhasil, pada 2014 atau ketika Presiden Joko Widodo menjabat, Andrinof mengatakan, wacana pemindahan ibu kota itu ditagih oleh salah satu masyarakat di Kalimantan Timur. Sejak itu barulah kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan perintah kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun kajian terkait wacana pemindahan ibu kota.

"Saya sudah bikin (kajian pemindahan ibu kota), kita siapkan draf RUU pembentukan ibu kota baru, cuman terinterupsi oleh Covid, maka ditahan," ujarnya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement