IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Lewat regulasi anyar ini, Badan Otorita IKN akan mendapatkan pendanaan lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah pusat.
Hal tersebut seperti yang diatur dalam pasal 24, yang menjelaskan sumber pendanaan untuk pembangunan IKN. Pada diktum pertama dijelaskan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN bersumber dari APBN.
Selain itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal sumber pendanaan dari APBN tersebut pada ayat (7) dijelaskan bahwa pemerintah pusat akan menyuntikan PMN kepada Badan Otorita yang dapat digunakan untuk proses pemindah, pembangunan, hingga penyelenggaraan administrasi Badan Otorita.
"Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang bersumber dari APBN dapat berupa pemberian tambahan penyertaan modal negara kepada badan usaha otorita IKN," tulis pasal 24 ayat (7) RUU IKN, dikutip Kamis (5/10/2023).