Pada diktum selanjutnya dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan IKN akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Selain dari APBN, Badan Otorita juga diperbolehkan untuk memungut pajak di wilayahnya sebagai sumber pendanaan dalam bentuk apapun pendapatan Badan Otorita untuk penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Hal itu seperti yang diatur dalam pasal 24A ayat (2), pendapatan asli Ibu Kota Nusantara yang dimaksud meliputi pajak daerah khusus IKN, retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara, dan pendapatan asli IKN lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(RNA)