Rencana kerja tersebut selanjutnya digunakan sebagai basis monitoring dan evaluasi yang hasilnya dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan merekomendasikan perbaikan arah pengembangan sektor pembiayaan perumahan.
Ananta pun berharap, hadirnya Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan diharapkan pemenuhan mandat Undang-Undang terkait penyediaan akses perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat segera tercapai.
Ananta juga mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk dapat benkontribusi aktif dalam mewujudkan hal tersebut. Dalam waktu dekat, ekosistem pembiayaan perumahan akan menginisiasi penyusunan pedoman tata kelola ekosistem pembiayaan perumahan secara teknis dan strategis, serta penyusnan rencana kegiatan tahunan yang memuat kegiatan-kegiatan terkait pengembangan perumahan di tahun berjalan.
(YNA)