"Broken 15 persen dicampur sama broken 5 persen, ini dijadikan label beras premium, masyarakat mana ngerti, orang kita aja yang ngerti jadi enggak ngerti kalau dicampur, media ngerti enggak kalau dioplos? Nah itulah," ucapnya.
Senada dengan Erick, Satgas Pangan Polri Kombes Pol Hermawan mencatat praktik oplosan beras Bulog terjadi di dua daerah yakni Bekasi, Jawa Barat (Jabar) dan Banten.
Dia menerangkan, kejahatan tersebut sangat memengaruhi harga beras di tingkat pedagang. Sebab hal itu melanggar Undang-undang (UU) Pangan dan UU Perlindungan Konsumen.
"Di Banten juga ada, di Bekasi juga ada, dan itu mempengaruhi. Undang-undang yang diterapkan selain UU Pangan juga Undang-undang Perlindungan Konsumen, karena konsumen ditipu, karena beras kualitas medium tetapi dicampur," beber Hermawan.
(YNA)