Dia hanya meminta agar tempat dibangunnya fasilitas nuklir cukup aman dari bencana alam. Itu lantaran Indonesia merupakan negara yang rawan gempa.
"Ingat rawan gempa, jadi kalau nuklirnya kalau ada nanti di taruh di titik, mesti tidak gempa, misalnya di Kalimantan atau di mana, saya bukan ahlinya, coba ke kementerian ESDM," kata dia.
Presiden Jokowi telah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir. Persetujuan tersebut usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif.
Persetujuan pemerintah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI perihal pembahasan RUU EBT.
Dalam laporannya, ada sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya pembentukan Majelis Tenaga Nuklir. "Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN," ujar Arifin.
Pemerintah, kata Arifin, mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
"Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," kata dia.
(FRI)