sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Thohir Luncurkan Program Pendanaan untuk UMKM

Economics editor Suparjo Ramalan
05/12/2022 12:10 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meresmikan program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK).
Erick Thohir Luncurkan Program Pendanaan untuk UMKM. (Foto: MNC Media)
Erick Thohir Luncurkan Program Pendanaan untuk UMKM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meresmikan program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Program ini merupakan bagian dari program Bakti BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, agar kerja sama dalam program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.

"Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman," ujar Erick saat launching kerja sama program PUMK di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Erick menyampaikan mekanisme kerja sama antara BUMN tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian atau kontrak. Kesepakatan tersebut minimal memuat hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Ketentuan terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022, yang diterbitkan pada 8 September 2022. Aturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program TJSL BUMN.

Erick mencatat terobosan ini dilandasi hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program PUMK di BUMN sebelumnya. Hasil evaluasi menunjukkan telah terjadi tantangan yang dinamis terkait penyaluran dan tingkat kolektibilitas piutang yang belum optimal.

"Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, atau dahulu disebut Program Kemitraan secara umum mampu meningkatkan skala usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun, penyaluran dan kolektibilitas piutangnya belum optimal," kata dia.

Karena itu, lanjut Erick, perlu adanya kebijakan kerja sama Program PUMK sebagai langkah strategis menghadapi dinamika atas penyaluran dan piutang tersebut.

Peraturan Menteri BUMN yang baru ini juga mengatur tentang bentuk pendanaannya. Pertama, berbentuk pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal Rp 250 juta per UMKM.

Kedua, berbentuk pinjaman tambahan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek atau maksimal 1 tahun dengan jumlah maksimal Rp 100 juta per UMKM.

Erick mengatakan modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun, dihitung dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara dengan 3 persen per tahun, terhitung dari saldo pinjaman awal tahun. Pinjaman modal kerja ini diberikan dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 3 tahun.

"Dengan demikian, ini akan jauh lebih ringan dari KUR dan sifatnya harus berputar atau revolving. Cocok untuk UMK yang memang belum bankable, dan diharapkan nantinya akan naik kelas sehingga layak untuk mendapatkan dukungan dari skema pembiayaan yang lebih tinggi,” ucapnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement