IDXChannel - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sudah ada 75 kapal pengangkut batu bara diizinkan ekspor. Pasalnya, perusahaan tambang tersebut sudah memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, hingga saat ini terdapat 75 kapal pengangkut batu bara yang sudah berlayar ke negara importir.
"Perkembangannya, sudah kami izinkan sebanyak 75 kapal dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO 100 persen, 139 perusahaan," ujar Ridwan dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Kemudian, terdapat 12 kapal pengangkut batu bara yang belum memenuhi kewajiban DMO namun sudah mengirimkan surat pengangkutan akan dikenakan sanksi. Lalu, ada juga 9 kapal dari trader yang diizinkan berlaya karena tidak memiliki DMO 25 persen.
Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang ekspor batubara mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini ditetapkan untuk mengamankan persediaan batubara bagi listrik nasional.
Kebijakan ini dilonggarkan seiring dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk PLN. Bagi produsen batu bara yang sudah memenuhi kewajiban DMO 100 persen akan mendapatkan izin ekspor. (RAMA)