IDXChannel - Pemerintah mengumumkan telah membuka kembali ekspor batu bara sejak dua pekan lalu. Namun demikian, ternyata tidak semua keran dibuka, hanya segelintir pengusaha saja yang bisa melaksanakan ekspor.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menegaskan larangan ekspor batu bara masih berlaku hingga 31 Januari 2022. Izin ekspor yang diberikan merupakan diskresi kepada perusahaan batu bara yang sudah memiliki kontrak penjualan batu bara.
Kontrak tersebut hanya berlaku bila batu bara dimuat di atas kapal dan telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) 100%. Kemudian bagi perusahaan yang sudah membuat pernyataan meski belum memenuhi DMO tetapi akan mengikuti ketentuan denda dan sanksi yang berlaku.
"Keran ekspor masih kami tutup sesuai dengan surat edaran sampai 31 Januari 2022. Yang kami lakukan kemarin adalah memberikan diskresi," ujarnya dalam IDX Channel Special Dialogue, Kamis (27/1/2022).
Ridwan melanjutkan, saat ini pasokan batu bara sudah semakin membaik. Kepastian pasokan batu bara ini didapat setelah ada laporan dari PLN.