IDXChannel - Pemerintah bersiap untuk menerapkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Rencana itu semakin terang lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.
Adapun PP tersebut mengatur wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif atau yang dikenal dengan nuklir
Merespon hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan Indonesia memang memiliki sumber mineral radioaktif itu harus diamankan untuk kepentingan energi masa depan.
"Memang kita punya sumbernya, sumbernya ada di beberapa sumber antara lain di hasil tambang timah. Makanya harus kita amankan karena kita perlu bahwa energi dari radio aktif ini untuk kepentingan energi kedepan," terangnya ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Arifin pun mengungkapkan, pengamanan itu dilakukan untuk menjaga agar sumber daya alam Indonesia tidak diekspor dalam bentuk mentah. Sebab, bahan radioaktif dapat digunakan untuk energi nuklir itu sebagian besar berada dalam pasir.