Dalam pelaksanaannya, aspek pelestarian Candi Gedong Songo menjadi salah satu pertimbangan penting. Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 mengidentifikasi sistem zonasi kawasan yang meliputi zona inti, penyangga, dan pengembangan. Pengembangan panas bumi harus memperhatikan batas dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keberadaan kawasan cagar budaya tetap terlindungi.
"Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku," kata Anggia.
Selain lokasi kegiatan, luasan wilayah kerja juga perlu dipahami secara proporsional. Dari total 100% wilayah kerja panas bumi, total lahan yang digunakan untuk PLTP berkapasitas 55 MW hanya di bawah 1 persen.
Pada tahap pengeboran, kebutuhan lahan juga relatif terbatas dan ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis, kondisi lapangan, serta ketentuan lingkungan dan tata ruang.
Aspek air dan lingkungan juga menjadi bagian dari kajian sebelum kegiatan memasuki tahapan berikutnya. Pemerintah memastikan kebutuhan air, potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta langkah pengelolaannya akan dinilai dalam proses pemenuhan persyaratan dan perizinan lingkungan.