"Mudah-mudahan hingga akhir tahun capaian PNBP ESDM dapat melampaui capaian pada tahun 2020," ungkapnya.
Namun, di sisi lain, Komisi VII DPR RI menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP), di mana pengelolaan PNBP berupa royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) belum memadai dalam laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2020.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, dalam laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2020, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun BPK masih menemukan permasalahan berulang, antara lain transaksi kurang bayar oleh wajib bayar pada aplikasi e-PNBP yang belum diterbitkan, surat tagih dan kode billing yang gagal diterbitkan atas transaksi kurang bayar.
"Dalam proses verifikasinya, BPK masih menemukan sebanyak 29.608 transaksi penjualan minerba oleh wajib bayar dari tahun 2018 sampai tahun 2020 belum selesai diverifikasi. Hal tersebut berdampak bagi pendapatan royalti dan penjualan hasil tambang yang menjadi hak negara tidak dapat segera diterima," ujarnya.
Menindaklanjuti temuan signifikan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Ditjen Minerba sedang memproses dan melakukan penyempurnaan aplikasi e-PNBP dan MODI agar terintegrasi secara real time dan terdapat notifikasi kepada wajib bayar serta sedang dilakukan perbaikan mekanisme penerbitan surat tagih.