sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

FABA PLTU Dihapus dari Limbah B3, Kementrian LHK Ungkap Alasannya

Economics editor Oktiani Endarwati
16/03/2021 11:24 WIB
Pembakaran batu bara di kegiatan PLTU dilakukan pada temperatur tinggi, sehingga kandungan unburnt carbon menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.
FABA PLTU dihapus dari limbah B3. (Foto; MNC Media)
FABA PLTU dihapus dari limbah B3. (Foto; MNC Media)

Poin selanjutnya adalah tentang rencana pengelolaan limbah nonB3 yang meliputi: (1) Limbah nonB3 khusus merujuk dalam Persetujuan Lingkungan; (2) Limbah nonB3 terdaftar wajib tercantum rinci dalam Persetujuan Lingkungan; dan (3) Pengelolaan Limbah NonB3 tidak memerlukan persetujuan teknis.

Poin lainnya mengatur bahwa limbah nonB3 dilarang melakukan: (1) Dumping atau pembuangan Limbah nonB3 tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat; (2) Pembakaran secara terbuka atau open burning; (3) Pencampuran Limbah nonB3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan (4) Penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah. (TIA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement