sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

FABA PLTU Dihapus dari Limbah B3, Kementrian LHK Ungkap Alasannya

Economics editor Oktiani Endarwati
16/03/2021 11:24 WIB
Pembakaran batu bara di kegiatan PLTU dilakukan pada temperatur tinggi, sehingga kandungan unburnt carbon menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.
FABA PLTU dihapus dari limbah B3. (Foto; MNC Media)
FABA PLTU dihapus dari limbah B3. (Foto; MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3. Kebijakan ini mengundang protes dari aktivitas lingkungan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3. Hal tersebut disebabkan karena pembakaran batu bara di kegiatan PLTU dilakukan pada temperatur tinggi, sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.

Sedangkan pada proses pembakaran batu bara di industri lain, dengan fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri yang digunakan untuk pembuatan steam dengan temperatur rendah, limbah FABA yang dihasilkan merupakan limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.

Hasil data dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU, yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. Hasil uji karakterisitik menunjukkan bahwa FABA PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak, suhu pengujian adalah di atas 140 derajat Fahrenheit.

Hasil uji karakteristik FABA PLTU selanjutnya, adalah tidak ditemukan hasil reaktif terhadap Sianida dan Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement