Hendra menjelaskan, setidaknya ada tiga kunci dalam menarik datangnya investasi ke Indonesia. ketiganya meliputi ketersediaan cadangan sumber daya alam, kepastian hukum, dan perpajakan.
"Sejauh ini Indonesia punya cadangan mineral yang besar. Tapi kemudian ada dua (kunci) lagi, yaitu soal kepastian hukum dan perpajakan," tutur Hendra.
Namun yang terjadi, Hendra menjelaskan, seringkali terjadi perubahan aturan secara tiba-tiba, sehingga investor melihatnya sebagai sebuah ketidakpastian hukum.
Sedangkan investasi di sektor tambang secara rata-rata bersifat jangka panjang, sehingga kegamangan aturan semacam itu tidak boleh terjadi.
Dengan pandangan tersebut, Hendra menilai keberatan yang disampaikan PTFI sesungguhnya wajar dan lumrah dilakukan oleh setiap pelaku usaha.