Dalam hal ini, Tauhid mengaku sangat mengapresiasi jika pemerintah bisa terbuka untuk berdiskusi, menerima masukan dan mencari solusi bersama. Pendekatan positif tersebut dianggap Tauhid bakal dapat menjadi contoh baik kepada para investor.
"Apalagi perusahaan-perusahaan tambang itu rata-rata merupakan investor besar dengan nilai investasi yang tidak sedikit, dan juga telah menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar," tutur Tauhid.
Penilaian Tauhid tersebut didukung oleh Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sub Komite Tambang dan Mineral, Hendra Sinadia.
Menurut Hendra, langkah pemerintah menerbitkan aturan baru terkait bea ekspor justru berdampak buruk terhadap iklim industri dan investasi, lantaran dapat dianggap sebagai sebuah bentuk ketidakpastian hukum.
"Memang (penerapan kebijakan baru) menumbuhkan kesan adanya ketidakpastian usaha. Padahal, investasi dan usaha di bidang pertambangan itu membutuhkan kepastian hukum dan perpajakan," ujar Hendra, dalam kesempatan terpisah.