Terlebih, dalam aturan kepabeaan hingga perpajakan, Hendra menyebut telah disediakan mekanisme khusus terkait pengajuan keberatan.
"Jadi (keberatan PTFI) itu memang hal yang lumrah. Itu diatur dalam perundang-undangan dan di Direktorat Jendral Pajak (DJP) itu juga ada layanan pengaduannya. Jika pengusaha melihat ada tarif pajak atau bea keluar yang dianggap memberatkan dan dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan, ya mereka bisa mengajukan keberatan," ungkap Hendra.
Upaya untuk duduk bersama dan berdiskusi secara positif yang diusulkan Tauhid diamini oleh Hendra, yang mengaku dapat memahami posisi pemerintah yang tentu ingin mendapatkan pemasukan bagi negara dengan diterbitkannya aturan baru tersebut.
Namun, di lain pihak, Hendra juga meminta agar pemerintah tidak hanya berffikir satu arah, melainkan juga mempertimbangkan berbagai aspek lainnya.
Hendra menekankan bahwa pemerintah perlu memahami bahwa investasi di bidang tambang seperti Freeport dan lainnya merupakan bentuk investasi yang mahal, jangka panjang dan berisiko tinggi.