IDXChannel - Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar mendapat tentangan dari PT Freeport Indonesia (PTFI).
Tentangan didasarkan pada potensi kerugian yang bakal harus ditanggung oleh PTFI seiring penerapan kebijakan baru tersebut.
Dalam hitung-hitungan PTFI, penerapan aturan baru tersebut berpotensi mengurangi kredit kas bersih per unit perusahaan sebesar USD0,19 per pon tembaga pada Semester II-2023 ini.
Perhitungan didasarkan pada proyeksi volume penjualan dan perkiraan harga logam saat ini.
"Penolakan atau keberatan (dari PTFI) itu wajar dan lumrah dilakukan," ujar Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, Kamis (10/8/2023).