Menurut Tauhid, penyampaian keberatan tersebut lumrah dan dibenarkan dalam sebuah relasi perjanjian business to busines (B2B).
Dengan disampaikannya keberatan tersebut, diharapkan dapat membuka membuka dialog, meluruskan atau klarifikasi suatu hal di antara kedua pihak, sehingga didapatkan kejelasan.
Dengan pemahaman tersebut, Tauhid juga menilai bahwa keberatan dari pihak PTFI harusnya juga dilihat dan diperlakukan sebagai bentuk upaya permintaan penjelasan dari pihak pemerintah.
"Pihak Freeport mungkin ingin mendapatkan kejelasan mengenai ketentuan-ketentuan yang tidak selaras atau sinkron. Itu bisa saja (dilakukan)," Tauhid, dalam kesempatan terpisah.
Karenanya, dalam merespons permintaan PTFI tersebut, Tauhid menyarankan pemerintah untuk sudah sepatutnya membuka ruang dialog demi menemukan titik temu.