IDXChannel - Langkah pemerintah menerbitkan kebijakan baru terkait bea keluar ekspor mineral logam mendapat tentangan dari PT Freeport Indonesia (PTFI).
Penolakan didasarkan pada potensi kerugian yang bakal harus ditanggung oleh PTFI seiring penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar tersebut.
Dalam hitung-hitungan PTFI, penerapan aturan baru tersebut berpotensi mengurangi kredit kas bersih per unit perusahaan sebesar USD0,19 per pon tembaga pada Semester II-2023 ini.
Perhitungan didasarkan pada proyeksi volume penjualan dan perkiraan harga logam saat ini.
"Memang (penerapan kebijakan baru) menumbuhkan kesan adanya ketidakpastian usaha. Padahal, investasi dan usaha di bidang pertambangan itu membutuhkan kepastian hukum dan perpajakan," ujar Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sub Komite Tambang dan Mineral, Hendra Sinadia, Kamis (10/8/2023).