Pernyataan Hendra tersebut disampaikan seiring adanya kabar bahwa pihak PTFI bakal melakukan gugatan secara resmi kepada pemerintah terkait aturan soal bea ekspor tersebut.
Meski, pihak PTFI sendiri pada akhirnya telah mengklarifikasi tidak bakal mengajukan gugatan, melainkan sebatas menyampaikan keberatan dan banding terhadap aturan baru yang membebankan biaya dalam proses ekspor.
Menurut Hendra, setidaknya ada tiga kunci dalam menarik datangnya investasi ke Indonesia. ketiganya meliputi ketersediaan cadangan sumber daya alam, kepastian hukum, dan perpajakan.
"Sejauh ini Indonesia punya cadangan mineral yang besar. Tapi kemudian ada dua (kunci) lagi, yaitu soal kepastian hukum dan perpajakan," tutur Hendra.
Namun yang terjadi, Hendra menjelaskan, seringkali terjadi perubahan aturan secara tiba-tiba, sehingga investor melihatnya sebagai sebuah ketidakpastian hukum.