Adapun, mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam sekaligus. Artinya, satu kali pencairan, pekerja dapat subsidi Rp1 juta.
"Berdasarkan hasil rapat kementerian, telah disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan, maka jumlah calon penerima 8,7 juta pekerja yang bersumber dari APBN Rp8,7 Triliun," tukasnya. (NDA)