IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, rata-rata upah buruh atau pegawai pada Agustus 2022 adalah sebesar Rp3,07 juta.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, rata-rata upah buruh dari Agustus 2021 ke Agustus 2022 naik 12,22% dari Rp2,74 juta menjadi Rp3,07 juta.
Dengan angka tersebut, artinya ada kenaikan gaji pegawai di Indonesia sebesar Rp330 ribu dalam setahun.
"Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,33 juta dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp2,59 juta," ujar Margo dalam rilis BPS di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Selain itu, rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori jasa keuangan dan asuransi, yaitu sebesar Rp5,18 juta, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya, yaitu sebesar Rp1,84 juta.