Limbah hasil pembakaran batu bara berupa FABA yang selama ini dikategorikan sebagai limbah non B3, justru dapat digunakan sebagai salah satu alternatif bahan baku pembuatan bahan bangunan, seperti batako dan paving block.
"Para pelaku IKM bahan bangunan yang dilatih ini di antaranya yaitu produsen batu bata, batako, paving block, roaster, bata tempel, bata expose, dan genteng," tuturnya.
Reni menegaskan, pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Usaha Milik Negara, agar para IKM berkesempatan mendapatkan pasokan bahan baku FABA.
Sebelumnya, beberapa IKM binaan Ditjen IKMA juga telah mendapatkan tawaran pemanfaatan limbah pembakaran batu bara ini dari PT PLN Indonesia Power, anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Perlu pendalaman pemakaian FABA sebagai bahan baku substitusi untuk mendapatkan formula yang paling optimal, sehingga perlu dibuatkan Memory of Understanding (MoU) skala nasional untuk mempermudah kerja sama antara IKM dengan subholding PLN yang memanfaatkan FABA," ucapnya.