Selain itu, ruang lingkup MoU juga diperluas dengan kerja sama di bidang pengujian dan pengembangan laboratorium, antara lain untuk pengembangan kompetensi SDM pengujian, uji banding antar personil, pengadaan baku pembanding, dan pembangunan jejaring laboratorium investigasi/forensik pada tingkat nasional.
Dalam melakukan penegakan hukum terhadap peredaran produk obat dan makanan di seluruh Indonesia secara luring dan daring di masa pandemi, Badan POM mengedepankan pembinaan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mampu berdaya saing, dapat memproduksi produk aman, bermanfaat, dan bermutu bagi konsumen.
Dalam rangka mendukung pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 tersebut, pada MoU Badan POM dengan Polri juga telah disepakati untuk melakukan tindak lanjut pengawasan bersama dengan mengedepankan keberpihakan kepada pembinaan dan peningkatan daya saing produk nasional khususnya UMKM.
Dalam pelaksanaan kerja sama Badan POM dengan Polri tersebut, akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan mengatur lebih rinci tentang pelaksanaan kerja sama serta sebagai pedoman bagi Badan POM dan jajaran Polri di seluruh Indonesia. (TYO)