Aktivitas penambangan ilegal, sebutnya, membuat negara rugi miliaran rupiah tiap bulannya. Sebab, tidak ada pendapatan pajak yang masuk.
Potensinya per bulan mencapai Rp7,5miliar. Satu tahun bisa mencapai sekira Rp90miliar pajak yang seharusnya masuk negara.
“Itu hitungan kasar jika ada 1.000 truk yang lewat dalam satu hari. Kerugian lain di antaranya hilangnya sumber daya mineral hingga kerusakan alam,” lanjutnya.
Hingga Desember 2022, Sujarwanto menyebut pihaknya telah mengeluarkan izin pertambangan kepada ratusan pemohon. Secara rinci, 114 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 61 Surat izin Penambangan Batuan (SIPB), 391 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 204 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selain itu, ada pula 16 izin pertambangan yang dikeluarkan melalui aplikasi SIAP Jateng, 40 melalui Online Single Submission (OSS), 49 izin terbit melalui aplikasi Andesit.
“Saat ini Pemprov Jateng sedang memproses 441 izin pertambangan,” lanjutnya.
Dia mengatakan dari paparan itu, tidak ada kesulitan bagi para pelaku usaha pertambangan untuk mengurus izin.“Sulitnya di mana? Kalau dari masyarakat kami pasti turun membantu. Tapi kalau masih ngeyel ya akan kami tindak tegas,” kata Sujarwanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio berharap pembentukan tim terpadu itu jadi angin segar penertiban penambangan ilegal.
“Permasalahannya sudah cukup lama dan kronis, kami berharap persoalan ini bisa segera selesai sehingga bisa bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” ungkap Dwi yang ikut dalam rapat itu. Dwi pada tim terpadu tercatat menjadi anggota.
Dia mengatakan pihaknya tak segan melakukan penindakan hukum, walaupun itu disebutnya sebagai langkah terakhir. “Semua lokasi pertambangan yang tidak berizin saya minta tertib aturan, kami akan melakukan upaya menata lingkungan,” ujar Dwi.
(FRI)