Pemerintah Indonesia pun mengimplementasikan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang akan membebankan denda administratif bagi pelaku usaha serta dikembalikannya perkebunan menjadi kawasan hutan setelah satu daur tanaman kelapa sawit.
"Gapki mengharapkan kepastian kebijakan agar tercipta industri yang berkelanjutan dan kesinambungan investasi," ungkap Sugeng.
Menurutnya saat ini kelapa sawit Indonesia menguasai sekitar 58% pasar minyak nabati global dan lebih dari 40% pasar minyak kelapa sawit global. Tapi beberapa tahun belakang produksi minyak sawit Indonesia stagnan di 51 juta ton. Begitu juga dengan kinerja ekspor juga menurun.
"Meskipun volume ekspor meningkat di tahun ini, tapi nilainya menurun akibat harga," pungkasnya. (NIA)