IDXChannel - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengungkapkan adanya problematika yang hadir di industri sawit indonesia lantaran adanya tumpang tindih regulasi.
Sebagai contoh, peningkatan konsumsi di pasar global yang diperkirakan terjadi dalam beberapa tahun ke depan tidak dibarengi dengan pertumbuhan produksi minyak sawit, baik itu minyak sawit mentah (CPO) ataupun minyak kernel (PKO).
Padahal, Indonesia merupakan produsen sekaligus eksportir terbesar kelapa sawit dunia.
"Setelah kami petakan, setidaknya 31 instansi pemerintah terlibat dalam pengambilan kebijakan, itu mulai dari daerah hingga pemerintah pusat," ujar Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) M Hadi Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2023).
Kasus lainnya, terkait identifikasi kawasan hutan di mana perusahaan sawit yang mulanya sudah diberikan Hak Guna Usaha (HGU) atau petani yang memiliki Surat Hak Milik (SHM), diidentifikasi masuk kawasan hutan. Adapun penetapan melalui rekomendasi gubernur dan juga berbagai instansi terlibat.
"Semestinya pelaku usaha yang sudah memiliki SHM atau HGU sudah final, karena dalam prosesnya melibatkan semua institusi terkait dan juga mempertimbangkan tata ruang yang ada," sambung Sugeng.