"Di satu sisi, hal ini memberikan ruang lebih besar bagi sektor swasta untuk semakin pulih. Pada sisi lain, kebijakan konsolidasi fiskal juga akan memastikan kesehatan dan sustainabilitas APBN untuk dapat kembali berfungsi menyerap tekanan yang pasti dan mungkin terjadi di kemudian hari," ucap Sri.
Dengan komitmen bersama ini, pihaknya sepakat untuk melakukan konsolidasi fiskal selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 atau Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang mengamanatkan defisit APBN kembali paling tinggi sebesar 3% dari PDB 2023.
Ikhtiar untuk terus menjaga APBN sehat dan berkesinambungan diperkuat bersama dengan disahkannya dua pilar penting reformasi di bidang fiskal, yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Kedua UU tersebut menjadi fondasi penting dalam rangka transisi menuju konsolidasi fiskal yang mulus dan aman tanpa mengganggu keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah akan terus melakukan penguatan sisi belanja melalui Program Spending Better, di dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara, baik pusat dan daerah, dalam mendukung dan mencapai pelaksanaan agenda-agenda pembangunan nasional," pungkasnya.
(SAN)