Selain itu, Trubus juga menyoroti metode pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selama ini pelaporan dilakukan tanpa diiringi pengawasan yang ketat.
"Ini berpotensi dilakukan dengan tidak jujur, mereka hanya melaporkan untuk kewajiban, tapi harta lainnya disembunyikan atau dititipkan pada pihak ketiga,” ujarnya.
Sehingga Trubus menilai diperlukan undang-undang yang mengatur tentang pembuktian terbalik. Dia pun juga mendorong pemerintah dalam mempercepat perampungan dari rancangan undang undang perampasan aset sebagai regulasi yang mengatur dan mengawasi harta kekayaan yang dimiliki ASN.
Trubus mengatakan, selama ini pemerintah memang sudah memiliki beberapa kebijakan dan program untuk menjaga integritas ASN. Namun, menurutnya pelaksanaan di lapangan belum optimal.
“Misalnya, program pengawasan internal dalam bentuk pengaduan, ini belum berjalan maksimal. Tidak mungkin para pegawai mengawasi satu dengan lainnya, istilahnya kan nanti jeruk makan jeruk,” pungkasnya.