sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Geger Soal UMP 2023, Serikat Pekerja Jatim: Usulan Kami Naik 10 Persen

Economics editor Lukman Hakim
09/11/2022 14:03 WIB
Disnakertrans Jatim hanya mengumpulkan usulan yang nantinya akan diserahkan kepada gubernur sebagai usulan kenaikan UMK di setiap daerah.
Geger Soal UMP 2023, Serikat Pekerja Jatim: Usulan Kami Naik 10 Persen (FOTO:MNC Media)
Geger Soal UMP 2023, Serikat Pekerja Jatim: Usulan Kami Naik 10 Persen (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) Adik Dwi Putranto menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 memang cukup penting. 

"Pengusaha dan pekerja adalah dua mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya harus berseiring dalam menentukan arah kebijakan, termasuk dalam hal kenaikan UMK. Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergi harus dijadikan landasan utama dalam berdiskusi mencari solusi yang terbaik untuk semuanya," tegas Adik, Rabu (9/11/2022).

Adik menuturkan, selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada banyak faktor yang juga harus diperhatikan, termasuk prediksi kondisi ekonomi nasional dan global tahun depan. Karena bagaimanapun juga, industri harus terus jalan agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. 

"Tahun depan itu tahun penuh tantangan, harus  ada formula yang tepat agar kinerja ekonomi terus naik dan tidak mandek. Salah satunya dengan menjaga hubungan harmonis antara pengusaha dan tenaga kerja agar produksi tidak terganggu. Kalau produksi terganggu, tidak hanya pengusaha yang dirugikan, tenaga kerja pasti juga akan rugi," ujarnya

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur mengaku telah mengumpulkan seluruh serikat pekerja di Jatim dan menghasilkan rekomendasi atau usulan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen.

"Dengan pertimbangan adanya kenaikan BBM, kenaikan bahan pokok, kami berharap bu Gubernur merespon usulan kami kenaikan UMK sebesar 10 persen. Ini setidaknya sebagai jawaban atas kenaikan BBM dan lain-lain," ujar Fauzi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, untuk usulan penetapan UMK, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada kepala daerah dan Dewan Pengupahan daerah. Disnakertrans Jatim hanya mengumpulkan usulan yang nantinya akan diserahkan kepada gubernur sebagai usulan kenaikan UMK di setiap daerah. 

Dari usulan tersebut, akan dilihat keputusannya seperti apa. Apakah usulan mereka naik 10 persen ataukah lebih rendah. Tetapi ia yakin, keputusan Dewan Pengupahan kabupaten kota tidak akan sama dan pasti terjadi disparitas. 

"Ada yang mengusulkan 10 persen, ada yang 6,8 persen ada juga yang 6,5 persen, tergantung pada angka. Nah, 10 persen ini kan bukan 10 persen ansih UMK berjalan, apakah akan dimasukkan pada rumus yang ada di PP 36 ataukah tidak, kita belum tahu," ungkapnya.

Ia menegaskan, pada dasarnya Disnakertrans Jatim masih menunggu dari usulan yang ditetapkan kabupaten kota yang akan masuk maksimal tanggal 21 November 2022 besok.  "Tentu ada satu proses yang dibicarakan disana. Dalam hal ini, tentu Dewan Pengupahan akan memberikan pertimbangan kepada Gubernur bahwa sebenarnya seperti apa senyatanya kondisi riilnya," katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim Johnson Simanjuntak mengaku akan melihat terlebih dahulu besaran kenaikan UMKM yang diusulkan pekerja, apakah 10 persen ataukah lebih rendah. Tentunya Apindo akan menimbang sesuai dengan aturan yang ada dalam PP 36.  

"Memang kita harus menyadari bahwa situasi kedepan sangat tidak mendukung semua pihak baik pengusaha maupun pekerja. Kami berharap semua bisa dibicarakan dengan baik-baik antara pemerintah, serikat pekerja dan Apindo," ujarnya.


(SAN)

Advertisement
Advertisement