IDXChannel - Untuk menggenjot penerimaan pajak untuk meningkatkan penerimaan negara yang telah habis-habisan menangani pandemi covid-19, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty pada 1 Januari-30 Juni 2022.
Kebijakan Tax Amnesty Jilid II ini tertuang dalam RUU Perpajakan yang diubah menjadi HPP pada beberapa hari yang lalu, yang telah disepakati oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) .
Program Tax Amnesty ini tercantum dalam Pasal 5. Hal ini bisa dilakukan selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan informasi mengenai harta tersebut.
Mengutip RUU HPP, pada Pasal 6 ayat (1) RUU HPP, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) RUU HPP seperti dikutip Senin (4/10/2021).