sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Genjot Penerimaan Pajak, Jokowi Kembali Tax Amnesty Jilid II

Economics editor Azfar Muhammad
04/10/2021 06:22 WIB
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty pada 1 Januari-30 Juni 2022.
Genjot Penerimaan Pajak, Jokowi Kembali Tax Amnesty Jilid II (FOTO: MNC Media)
Genjot Penerimaan Pajak, Jokowi Kembali Tax Amnesty Jilid II (FOTO: MNC Media)

2. surat berharga negara;

C. Sebesar enam persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan:

1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2. diinvestasikan pada:

a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b) surat berharga negara;

D. Sebesar delapan persen atas harta bersih

yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan:

1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2. tidak diinvestasikan pada:

a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b) surat berharga negara;

E. Sebesar 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan,".

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement