sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Genjot Penerimaan Pajak, Jokowi Kembali Tax Amnesty Jilid II

Economics editor Azfar Muhammad
04/10/2021 06:22 WIB
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty pada 1 Januari-30 Juni 2022.
Genjot Penerimaan Pajak, Jokowi Kembali Tax Amnesty Jilid II (FOTO: MNC Media)
Genjot Penerimaan Pajak, Jokowi Kembali Tax Amnesty Jilid II (FOTO: MNC Media)

Dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
diinvestasikan pada: kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara.

4. Skema 14 persen (empat belas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:

dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan tidak diinvestasikan pada: kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara.

5. Skema 18 persen (delapan belas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement