sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Genjot Penerimaan Pajak, Jokowi Kembali Tax Amnesty Jilid II

Economics editor Azfar Muhammad
04/10/2021 06:22 WIB
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty pada 1 Januari-30 Juni 2022.
Genjot Penerimaan Pajak, Jokowi Kembali Tax Amnesty Jilid II (FOTO: MNC Media)
Genjot Penerimaan Pajak, Jokowi Kembali Tax Amnesty Jilid II (FOTO: MNC Media)

Berikut ini skema tarif Tax Amnesty Jilid I berlaku dengan ketentuan tarif sebagai berikut :

A. Sebesar enam persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau 

2. surat berharga negara;

B. Sebesar delapan persen atas harta yang berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement