sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Genjot Penerimaan Pajak, Jokowi Kembali Tax Amnesty Jilid II

Economics editor Azfar Muhammad
04/10/2021 06:22 WIB
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty pada 1 Januari-30 Juni 2022.
Genjot Penerimaan Pajak, Jokowi Kembali Tax Amnesty Jilid II (FOTO: MNC Media)
Genjot Penerimaan Pajak, Jokowi Kembali Tax Amnesty Jilid II (FOTO: MNC Media)

Berikut rincian tarif  Skema Tax Amnesty Tahun Pajak 2016-2020 : 

Skema pengampunan pajak kedua yakni mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan kepada DJP sejak 2016 sampai 2020.

1.  Skema 12 persen (dua belas persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara;
2. Skema 14 persen (empat belas persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

-kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;= dan/atau surat berharga negara.

3. Skema  12 persen (dua belas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement