5. Mendorong layanan kesehatan untuk tetap mengupayakan pemberian ASI eksklusif bagi anak yang terpapar maupun terdampak Covid-19.
6. Melakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat termasuk orang tua dan anak-anak agar menjaga imunitas dan mematuhi 5 M dan 1V, serta membangun kesadaran masyarakat terhadap pandemi (sense of crisis). Orang dewasa, keluarga dan masyarakat harus melakukan upaya maksimal dan memiliki kesadaran penuh melaksanakan protokol kesehatan merupakan upaya prioritas dalam menjaga keselamatan anak-anak sebagai tanggung jawab para orang tua.
7. Melakukan edukasi dan himbauan untuk menunda membawa anak kerumah sakit dengan kondisi penyakit ringan, perlu menggencarkan edukasi tentang kondisi gawat darurat pada anak yang harus membawa anak ke rumah sakit untuk menurunkan 'mortality rate' pada anak baik itu karena Covid-19 maupun penyakit non-Covid-19.
8. Mendorong Puskesmas di seluruh Indonesia untuk mengaktifkan kembali Posyandu sebagai sarana pemenuhan imunisasi dasar anak maupun vaksinasi Covid-19 anak usia 12-17 tahun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
9. Dalam hal vaksinasi untuk anak umur 12-17 tahun, semua pihak harus mendorong percepatan layanan vaksinasi untuk anak umur 12-17 kepada seluruh anak Indonesia termasuk yang di 3T. Layanan vaksinasi harus ramah anak, anak memahami tujuan vaksin sehingga anak nyaman untuk menjalani vaksin.
10. KPAI meminta Kemendikbud ristek dan Kementerian Agama untuk secara tegas menunda pembukaan tatap muka sekolah pada bulan Juli 2021.