"Penggunaannya harus sesuai dengan anjuran dokter yang diterima pasien saat konsultasi baik langsung maupun telemedis. Pembelian obat pun hanya dengan menggunakan resep dokter," tegas Kepala BPOM, Penny K. Lukito di konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Di sisi lain, Guru Besar FKUI Prof Ari Fahrial Syam, mengingatkan agar masyarakat tidak menumpuk obat. Ini supaya harga obat di pasaran tidak menjulang tinggi. "Masyarakat tidak perlu menumpuk obat, apalagi obat tersebut belum jelas," tegasnya melalui pesan singkat ke MNC Portal. (TYO)