Kenaikan ICP juga sejalan dengan penguatan sejumlah harga minyak mentah acuan sepanjang Agustus. Harga Brent di ICE naik dari USD83,97 menjadi USD88,08 per barel, sedangkan West Texas Intermediate (WTI) di Nymex meningkat dari USD79,22 menjadi USD82,45 per barel.
Sementara itu, harga Brent naik dari USD83,41 menjadi USD90,84 per barel. Dengan demikian, kenaikan ICP sebesar USD7,75 per barel menjadi salah satu kenaikan terbesar dibandingkan sejumlah harga minyak mentah acuan tersebut.
Selain risiko gangguan jalur distribusi, pengetatan sanksi politik dan ekonomi serta kebuntuan diplomasi internasional turut membatasi peluang penurunan harga minyak dunia.
Memasuki September 2026, pemerintah memperkirakan harga ICP masih berada di level tinggi, yakni dalam kisaran USD83–USD87 per barel. Proyeksi tersebut dipengaruhi potensi kendala pasokan di Selat Hormuz serta perkiraan penurunan cadangan minyak AS.
Pemerintah pun terus memantau perkembangan harga minyak mentah dunia guna menjaga ketahanan energi nasional. Di sisi lain, formula ICP tetap mengacu pada dinamika pasar internasional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas bagi keuangan negara maupun industri hulu migas.
(Rahmat Fiansyah)