IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penerapan PP ini untuk menekan potensi kerugian negara imbas harga patokan ikan yang tidak berubah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
"Ada potensi kerugian negara dengan tidak berubahnya harga patokan ikan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Maka dari itu, kami benahi melalui PP 85," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini seperti disamapikan dalam rilis, Minggu (14/11/2021).
Zaini menerangkan perubahan Harga Patokan Ikan (HPI) sesuai dengan data harga ikan di 124 pelabuhan perikanan yang dikumpulkan sejak dua tahun terakhir. Menurutnya, wajar bila terjadi perubahan HPI sebab harga komoditas 10 tahun lalu sudah tidak sama dengan harga saat ini.
Untuk menjawab aspirasi masyarakat perikanan terkait peningkatan HPI sampai 400 bahkan 500 persen, pihaknya telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan dan Kepmen KP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan, untuk merevisi aturan sebelumnya.
"Kalau kemarin yang tertinggi (alat tangkap) longline dan pancing cumi bisa mencapai 400 dan 500 persen. Itu yang paling besar. Dengan sekarang direvisi sudah menjadi 104 persen (kenaikannya). Kenapa mahal, karena harga cumi di tahun 2010 hanya Rp16 ribu, saat ini rata-rata Rp60 ribu. Sekarang sudah diterima pelaku usaha karena sudah ada perubahan harga. Kalau selain alat tangkap cumi dan longline sudah di bawah 100 persen," paparnya.