Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, formulasi pengutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbagi dalam tiga kategori yakni penarikan pra produksi, pasca produksi dan sistem kontrak. Untuk sistem pasca produksi sendiri baru akan diterapkan menyeluruh di pelabuhan perikanan pada awal tahun 2023 menggantikan sistem pra produksi. Sementara sistem kontrak mekanismenya dalam tahap penggodokan.
Zaini juga menegaskan, kapal penangkap ikan ukuran di bawah 30 GT yang dikenai PNBP sesuai PP 85/2021 adalah yang menangkap di atas 12 mil dengan izin dari KKP. Sementara kapal ukuran serupa yang beroperasi di bawah 12 mil, tidak dikenai PNBP dan izinnya dari Pemda.
"Jadi tolong jangan sampai salah ya informasinya. Karena banyak yang missleading kalau semua kapal ukuran di bawah 30 GT dikenai PNBP, padahal tidak seperti itu," pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto mengatakan kegiatan sosialisasi ini bagian dari kerterbukaan KKP dalam menyerap aspirasi para pelaku usaha di subsektor perikanan tangkap
"Kami berterima kasih atas partisipasi semua peserta, ini baru langkah awal dan akan ada sosialisasi berikutnya yang akan melibatkan multistakeholder, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan terukur dan dapat diimplementasikan," ujar Doni Ismanto. (TIA)