“Saat ini, harga referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas yang sebesar USD680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD33/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1-15 Oktober 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (30/9/2023).
BK CPO periode 1–15 Oktober 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1–15 September2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.
Peningkatan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor di antaranya yaitu adanya peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, serta kenaikan harga minyak nabati lainnya.
Sementara itu, Harga Referensi biji kakao periode Oktober 2023 ditetapkan sebesar USD3.622,88/MT, meningkat sebesar USD183,16 atau 5,32 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Oktober 2023 menjadi USD3.307/MT, naik USD178 atau 5,7 persen dari periode sebelumnya.