sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Tes PCR Turun, Pengamat Sebut Masih Ada yang Overpriced

Economics editor Azhfar Muhammad
26/10/2021 10:53 WIB
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu, namun pengamat mencium masih ada yang menawarkan harag di atasnya.
Harga Tes PCR Turun, Pengamat Sebut Masih Ada yang Overpriced. (Foto: MNC Media)
Harga Tes PCR Turun, Pengamat Sebut Masih Ada yang Overpriced. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Kebijakan ini menyusul kebijakan yang mewajibkan pengguna moda transportasi udara untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menanggapi peraturan terbaru terkait tes PCR dengan hingga masa berlaku 3x24. Dia menilai langkah tersebut tidak adil atau diskriminatif.

"Jika pengaturannya pakai SE yang kemarin, sama juga bohong, SE tidak bisa dijadikan landasan untuk jatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar. Kalau memang niat, pemerintah mau meningkatkan kehati-hatian, mengapa wajib PCR khusus hanya untuk transportasi udara dan khusus Jawa-Bali? Sebelumnya luar Jawa-Bali wajib PCR. Sekarang luar Jawa-Bali malah bisa Antigen dan justru tidak ada syarat wajib vaksinasi," keluh Alvin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (26/10/2021).

Disampaikan Alvin, sebelumnya Pemerintah telah menetapkan biaya PCR di Jawa dengan maksimal Rp500 Ribu. Akan tetapi masih ditemukan banyak penyedia layanan yang mengakali hal tersebut.

"Ada oknum-oknum yang diuntungkan, jika perlu mereka harus bayar lebih. Jika mau hasil keluar dalam 12 jam harus bayar lebih mahal, dan pemerintah tidak bisa apa apa," katanya.

Pemerintah dalam waktu singkat dapat memerintahkan biaya PCR turun dari Rp900 ribu jadi Rp500 ribu kemudian Rp300ribu, ini menunjukkan selama ini pemerintah mengetahui biaya tes PCR overpriced.

"Ketika COVID-19 melandai dan makin banyak warga yg sudah vaksinasi, kebutuhan PCR juga menurun. Baru saat ini Pemerintah menurunkan biayanya, ini kan tinggi di luar kewajaran, tapi dibiarkan. Memberi kesempatan kepada pengusaha mengambil keuntungan besar di luar kewajaran," tambahnya.

Selama ini pemerintah gunakan Antigen untuk deteksi dan Antigen hasilnya keluar dengan lebih cepat dalam 15-20 menit dan calon penumpang langsung masuk ke pesawat/KA/bus daripada hasil PCR yg berlaku 3 hari.

"Sungguh aneh, yang melindungi diri pelaku perjalanan dan masyarakat adalah vaksinasi. Bukan hasil tes PCR maupun Antigen, kembalikan seperti dulu. Tanpa vaksinasi dilarang naik transportasi umum dengan regulasi Vaksinasi 1 kali wajib PCR dan Vaksinasi 2 kali wajib Antigen," tutupnya. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement