"Tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Hasilnya untuk tim ini terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Ada yang tidak dilaporkan. Yang kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Yang ketiga sebagian aset di atasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak trafiliasi itu bisa orangtua, kakak adik, teman seperti itu," tutur Awan.
Kemudian, hasil dari tim investigasi dugaan fraud menghasilkan temuan sebagai berikut. Pertama, yang bersangkutan terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
Selain itu, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
Kedua, tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
"Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tukas Awan.
(FAY)