sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Heboh Banyak Calon CPNS Mengundurkan Diri, Tjahjo Kumolo Bakal Beri Sanksi

Economics editor Raka Dwi Novianto
30/05/2022 16:11 WIB
Tjahjo Kumolo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) keseluruhan
Heboh Banyak Calon CPNS Mengundurkan Diri, Tjahjo Kumolo Bakal Beri Sanksi (FOTO:MNC Media)
Heboh Banyak Calon CPNS Mengundurkan Diri, Tjahjo Kumolo Bakal Beri Sanksi (FOTO:MNC Media)

“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” kata Tjahjo.

Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya. 

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

Tjahjo juga menjelaskan formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, namun sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN hal tersebut dapat diusulkan kembali.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement