sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Heboh Iuran Tapera Potong Gaji 3 Persen, Ini Kata Menko Airlangga

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
29/05/2024 11:50 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini tengah ramai diperbincangkan.
Heboh Iuran Tapera Potong Gaji 3 Persen, Ini Kata Menko Airlangga. (Foto Atikah Umiyani/MPI)
Heboh Iuran Tapera Potong Gaji 3 Persen, Ini Kata Menko Airlangga. (Foto Atikah Umiyani/MPI)

Pada Pasal 5 PP Tapera itu disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, maka wajib menjadi peserta Tapera. Bahkan, pada pasal 7 dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.

Kemudian pada pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer. 

Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement