sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Heboh Iuran Tapera Potong Gaji 3 Persen, Ini Kata Menko Airlangga

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
29/05/2024 11:50 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini tengah ramai diperbincangkan.
Heboh Iuran Tapera Potong Gaji 3 Persen, Ini Kata Menko Airlangga. (Foto Atikah Umiyani/MPI)
Heboh Iuran Tapera Potong Gaji 3 Persen, Ini Kata Menko Airlangga. (Foto Atikah Umiyani/MPI)

Selanjutnya, pada Ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Kemudian pada Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga sama, setiap tanggal 10. Bulan tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Penting untuk diketahui, dalam Pasal 68 PP itu pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement