IDXChannel - Pembentukan holding BUMN ultra mikro diklaim akan memberikan dampak positif oleh Kementerian BUMN. Holding ultra mikro ini akan melibatkan tiga BUMN. Kementerian BUMN mengklaim bahwa pendirian Holding ultra mikro sebagai amanat konstitusi.
Holding yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, akan berdampak luas bagi masyarakat di tataran bawah, khususnya yang bergelut di sektor usaha mikro dan UMKM.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan holding UMI dan UMKM sudah rampung, tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga tahun 2019, segmen usaha mikro dan ultra mikro mencapai 64,6 juta unit atau setara 98,6% dari total unit usaha secara nasional. Pro kontra muncul atas rencana kehadiran holding ultra mikro ini, sebagian praktisi koperasi menolak karena dimungkinkan kehadirannya akan mengganggu ekosistem bisnis koperasi yang saat ini dari sisi regulasi sampai implementasi masih perlu penguatan dari pemerintah.
Namun tidak sedikit praktisi koperasi yang menilai bahwa koperasi memang harus kembali ke jatidiri dan memperkuat proses bisnis yang benar (business process) agar kompetitif. Hadirnya Holding BUMN Ultra Mikro pun tidak akan menggerus keberadaan koperasi.